Jakarta, Rumpuns – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka peluang bagi para profesional untuk mengisi jabatan strategis Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP). Seleksi terbuka (selter) ini diumumkan secara resmi pada Selasa, 30 Juli 2024, melalui surat pengumuman nomor SEK-KP.03.03-272.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa selter ini bertujuan mencari sosok yang tepat untuk mengisi posisi yang tepat. “Kami mencari figur yang memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial yang mumpuni untuk memimpin Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,” ujar Andap dari ruang kerjanya pada Rabu (31/7).
Kualifikasi dan Persyaratan
Calon pendaftar selter Dirjen PP harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis, manajerial, dan sosial sesuai standar jabatan, rekam jejak jabatan yang baik, serta integritas dan moralitas yang tinggi.
Sementara itu, persyaratan khusus meliputi pangkat minimal, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dalam dua tahun terakhir, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin.
Seluruh informasi terkait pengumuman pendaftaran, persyaratan, jadwal, dan tahapan pelaksanaan selter dapat diakses melalui laman resmi panitia seleksi di https://pansel.kemenkumham.go.id.
Profesionalitas dan Transparansi
Andap Budhi Revianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menegaskan bahwa seluruh tahapan selter ini akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.
“Anggota Panitia Seleksi terdiri dari praktisi dan akademisi yang kompeten di bidangnya. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi secara adil dan transparan,” tegas Andap.
Kesempatan Mengabdi
Andap mengajak para profesional yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam selter ini. “Ini adalah kesempatan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara, sekaligus mengembangkan karir di bidang hukum dan perundang-undangan,” ujarnya.
Selter ini diadakan karena adanya Keputusan Presiden tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham. Sebelumnya, jabatan Dirjen PP dipegang oleh Asep Nana Mulyana, yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung.
Dengan dibukanya selter Dirjen PP, Kemenkumham menunjukkan komitmennya dalam mencari pemimpin yang berkualitas dan berintegritas untuk mengawal peraturan perundang-undangan di Indonesia. Diharapkan, proses seleksi yang transparan dan profesional ini akan menghasilkan sosok yang tepat untuk mengisi posisi strategis tersebut. ***