Palembang, RUMPUNS – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (15/8/2024), Pimpinan DPRD Sumatera Selatan dan Penjabat (Pj) Gubernur Elen Setiadi telah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel 2025. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Apresiasi untuk Kerja Keras Tim Anggaran
Pj Gubernur Elen Setiadi tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS Sumsel TA 2025, terutama Badan Anggaran DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel. “Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran anggota DPRD Sumsel, Anggota Banggar dan TAPD Sumsel serta pihak-pihak lainnya yang telah bersusah payah melakukan penelitian terhadap KUA dan PPAS Sumsel sehingga ini dapat kita sepakati hari ini,” ujar Elen.
Proyeksi Penurunan Pendapatan dan Belanja
Dalam rancangan APBD TA 2025, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 10.060.185.345.574. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 8,10% dibandingkan APBD tahun anggaran 2024 yang berada di angka Rp 10.946.788.597.685.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 10.349.496.422.262, juga mengalami penurunan sebesar 6,77% dibandingkan APBD tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp 11.101.099.674.373.
Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan dalam Rancangan APBD Sumsel TA 2025 direncanakan sebesar Rp 289.311.076.688. “Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari APBD tahun anggaran 2024,” jelas Elen.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dalam Rancangan APBD Sumsel 2025 tidak dianggarkan, berbeda dengan APBD 2024 yang menganggarkan sebesar Rp 135 miliar.
Harapan untuk Kemitraan yang Lebih Baik
Elen berharap kemitraan antara Pemprov dan DPRD Sumsel dapat terus terjalin dengan baik demi terwujudnya tujuan bersama dan membawa Sumsel kian maju. “Akhir kata, saya ucapkan terima kasih demikian. Semoga kita terus bermitra dengan baik mewujudkan daerah yang kita cintai ini semakin maju,” tukasnya.
Proses Penyusunan APBD
Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD 2025 telah melalui tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Gubernur Sumsel telah menyampaikan rancangan KUA serta PPAS APBD Sumsel tahun anggaran 2025 untuk dibahas antara Badan Anggaran DPRD Sumsel dan tim anggaran Pemda Sumsel.
“Setelah dokumen KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun 2025. Selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, yang dituangkan ke dalam nota kesepakatan dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan,” katanya.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2025 menjadi langkah awal yang penting dalam proses penyusunan anggaran daerah Sumatera Selatan untuk tahun mendatang. Meskipun diproyeksikan mengalami penurunan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, optimisme tetap tinggi bahwa APBD 2025 akan mampu mendukung pembangunan dan kemajuan Sumatera Selatan. Kemitraan yang baik antara Pemprov dan DPRD Sumsel menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan bersama tersebut. ***