Palembang, Rumpuns – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti maraknya judi online yang berdampak negatif pada masyarakat, khususnya meningkatnya angka perceraian. Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang pada Selasa (3/11/2024).
“Judi online itu banyak menjadi penyebab dari kasus perceraian,” ungkap Menag.
PTKIN Bertanggung Jawab Cetak Mubalig Handal
Menag menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak para mubalig yang handal. Mubalig tidak hanya berperan dalam menyampaikan dakwah, tetapi juga harus mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat, termasuk permasalahan judi online.
“Oleh karena itu, ini tanggung jawab PTKIN yang mencetak para mubalig,” kata Menag.
Judi Online: Ancaman Serius bagi Masyarakat
Menag menyebut judi online sebagai hal yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Judi online tidak hanya merusak mental dan moral, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar.
“Judi online itu sampai ratusan juta, jauh lebih baik kalau digunakan untuk membangun daerah kita,” ujarnya.
Penguatan Metode dan Materi Dakwah
Menag menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya untuk memperkuat metode dan materi dakwah agar lebih relevan dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui PTKIN untuk mencetak mubalig yang profesional dan berintegritas.
“Kemenag menekankan pada materi dakwah, kemudian pada mubalig. Nah, profesionalitas mubalignya itu kita dorong di lembaga pendidikan,” jelasnya.
Dampak Negatif Judi Online
Judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia. Kemudahan akses dan beragam jenis permainan yang ditawarkan membuat judi online semakin menyebar di masyarakat. Dampak negatif judi online sangat luas, meliputi:
- Kerugian finansial: Judi online dapat mengakibatkan kecanduan dan kerugian finansial yang besar, bahkan menimbulkan hutang yang menumpuk.
- Gangguan psikologis: Kecanduan judi online dapat menyebabkan stres, depresi, dan gangguan kecemasan.
- Kerusakan rumah tangga: Judi online sering menjadi pemicu konflik dan perselisihan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.
- Peningkatan kriminalitas: Untuk memenuhi kebutuhan berjudi, seseorang dapat terjerumus dalam tindakan kriminalitas.
Peran Mubalig dalam Menanggulangi Judi Online
Mubalig memiliki peran penting dalam menanggulangi maraknya judi online. Melalui dakwah dan penyuluhan, mubalig dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Mubalig juga dapat membantu masyarakat yang telah terjerumus dalam judi online untuk mendapatkan rehabilitasi dan kembali ke jalan yang benar.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Judi Online
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, di antaranya:
- Memblokir situs web judi online.
- Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyelenggara judi online.
- Melakukan kampanye dan sosialisasi anti judi online.
Judi online merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya angka perceraian. PTKIN memiliki tanggung jawab dalam mencetak mubalig handal yang mampu memberikan solusi atas permasalahan judi online. Pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait perlu bekerja sama untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. (dhi)