PALEMBANG, RUMPUNS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung selama empat bulan, mulai dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah.
Stimulus Fiskal untuk Pemulihan Ekonomi
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mengungkapkan bahwa pemutihan PKB merupakan stimulus fiskal yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah, baik secara makro maupun mikro.
“Program ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat, mendorong kemudahan berinvestasi, dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi,” ujar Elen saat peluncuran program pemutihan PKB, Minggu (18/8/2024).
Pentingnya Pajak Daerah dari PKB
Elen menekankan bahwa pajak daerah yang bersumber dari PKB sangat penting bagi Sumatera Selatan. Rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah mencapai 52,72 persen, dan rasio pajak daerah terhadap PAD mencapai 86,79 persen.
“Sedangkan rasio PKB terhadap pajak daerah mencapai 25,26 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34 persen,” ungkapnya.
Harapan untuk Kepatuhan Masyarakat
Elen berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah.
“Kepatuhan dalam membayar pajak adalah wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan membayar pajak, kita turut serta membangun Sumatera Selatan yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
Rincian Program Pemutihan PKB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024. Beberapa insentif yang diberikan dalam program ini antara lain:
- Pembebasan denda dan bunga PKB serta BBNKB-II.
- Kendaraan yang menunggak PKB 2 tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB-II sebesar 50%.
- Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
Tujuan Program Pemutihan
Achmad Rizwan menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Sumsel. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khususnya bagi kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumsel namun memiliki nomor polisi luar daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka,” ujar Achmad Rizwan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dengan keringanan yang diberikan, sementara pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah untuk mendukung pembangunan. ***