Palembang, Rumpuns – Tiga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Mereka didakwa melakukan korupsi dan penggelapan pajak senilai Rp40 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki dan Tiara, yang dikenal sebagai “Srikandi” Pidsus Kejati Sumsel, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin (15/7/2024). Ketiga terdakwa, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizky Faris Harjito, juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Tiga Poin Memberatkan Tuntutan
Dalam pertimbangan tuntutan pidana, JPU Rizki menyebutkan tiga poin yang memberatkan tuntutan terhadap ketiga terdakwa:
- Tidak Mengakui dan Tidak Menyesali Perbuatannya: Para terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas tindakan mereka.
- Melanggar Kewajiban sebagai ASN: Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJP, mereka seharusnya memberikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat, bukan malah menyalahgunakan wewenang.
- Tidak Mendukung Program Pemerintah: Tindakan mereka tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan.
Dugaan Gratifikasi dan Bagi-bagi Jatah Uang Setoran Pajak
Dalam dakwaan, terungkap bahwa ketiga terdakwa diduga menerima uang gratifikasi dari lima perusahaan wajib pajak, yaitu PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, dan PT Lematang Enim Energi. Uang tersebut tidak disetorkan sesuai prosedur, melainkan dibagi-bagi di antara mereka.
Natalia Wulan Purnamasari, mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, diduga menerima Rp787 juta. Rizky Fariz Harjito, mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur, mendapat jatah Rp10,3 juta. Sedangkan Rangga Fredy Ginanjar, mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur, diduga menerima lebih dari Rp787 juta.
Dugaan Penggelapan Pajak Rp40 Miliar
Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam persidangan, yaitu dugaan penggelapan pajak senilai Rp40 miliar oleh Rangga Fredy Ginanjar. Dugaan ini muncul setelah JPU Kejati Sumsel menghadirkan enam orang saksi, termasuk mantan Direktur PT Tjong Santosa Abadi, Mirwanto.
Mirwanto mengaku tidak mengetahui adanya penggelapan pajak tersebut sampai dipanggil oleh penyidik Dirjen Pajak. Ia juga menjelaskan bahwa PT Tjong Santosa Abadi telah dialihkan kepemilikannya kepada Rangga pada tahun 2018 karena adanya tagihan pajak yang belum dibayar.
Kasus korupsi dan penggelapan pajak yang melibatkan tiga mantan pegawai pajak di Palembang ini menjadi sorotan publik. Tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp250 juta menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan.
Pengungkapan dugaan penggelapan pajak Rp40 miliar juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak main-main dengan kewajiban perpajakan. Diharapkan, proses hukum terhadap ketiga terdakwa dapat berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan serupa. ***