Rumpuns Palembang

Foya-foya dan Penunjukan Perangkat Desa Sembarangan, Borok Mantan Kades Harimau Tandang Terungkap di Persidangan

21
Foya-foya dan Penunjukan Perangkat Desa Sembarangan, Borok Mantan Kades Harimau Tandang Terungkap di Persidangan
Foya-foya dan Penunjukan Perangkat Desa Sembarangan, Borok Mantan Kades Harimau Tandang Terungkap di Persidangan. Foto: sumeks.co

Palembang, Rumpuns – Sidang kasus korupsi dana desa senilai Rp383 juta dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, Syamsul, mengungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan. Selain menggunakan dana desa untuk foya-foya dan menyawer biduan, terdakwa juga terbukti melakukan pengangkatan perangkat desa tanpa prosedur yang benar.

Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pengangkatan Perangkat Desa Tanpa Prosedur

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir adalah Sudirman, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Harimau Tandang. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH, Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya diangkat sebagai Kasi Pemerintahan hanya berdasarkan penunjukan dari terdakwa Syamsul.

“Saya saat itu cuma ditunjuk saja, tidak tahu ada SK atau tidak bahkan tidak tahu tupoksi mengenai jabatan saya itu apa bu hakim,” ungkap Sudirman.

Lebih parah lagi, Sudirman mengaku bahwa ia hanya datang ke kantor desa untuk menerima honor sebesar Rp1,5 juta per bulan yang diberikan oleh terdakwa Syamsul setiap tiga bulan sekali.

“Saya ini orang bodoh Bu hakim, tidak tahu apa-apa ditunjuk jadi Kasi Pemerintahan karena ada honornya dikasih Rp1,5 juta perbulan yang dibagikan per tiga bulan sekali,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai anggaran dana desa untuk Desa Harimau Tandang tahun 2022, Sudirman tidak bisa menjawab karena tidak mengerti tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) terkait pencairan dana desa.

Kasi Kesra Tidak Menerima SK Pengangkatan

Saksi lain, Dina Mariana, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Harimau Tandang, juga memberikan keterangan serupa. Ia mengaku ditunjuk langsung oleh terdakwa Syamsul sebagai Kasi Kesra.

Meskipun mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Dina Mariana mengaku tidak pernah menerima SK tersebut dari terdakwa Syamsul hingga akhir masa jabatannya.

Kesimpulan Majelis Hakim

Berdasarkan keterangan kedua saksi perangkat desa tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Syamsul telah melakukan pengangkatan perangkat desa tanpa prosedur yang benar, yaitu tanpa menerbitkan SK pengangkatan dan tanpa melibatkan perangkat desa dalam mekanisme pengelolaan dana desa.

Kwitansi Kosong dan SPJ Fiktif

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah permintaan kwitansi kosong oleh terdakwa Syamsul kepada saksi Abdul Rahman, pemilik toko percetakan, saat membuat stempel desa.

“Seingat saya saat itu terdakwa Syamsul pernah bikin stempel sekaligus meminta nota kosong, tapi tidak tahu digunakan untuk apa,” ungkap Abdul Rahman di persidangan.

JPU menduga kwitansi kosong tersebut digunakan oleh terdakwa Syamsul untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan dana desa.

Modus Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya

Kasus korupsi dana desa ini diusut oleh Kejari Ogan Ilir. Terungkap bahwa terdakwa Syamsul menggunakan dana desa untuk foya-foya.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 yang dilakukan oleh terdakwa Syamsul, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta lebih.

Rincian Penyelewengan Dana Desa

  • Modal Pencalonan Pilkades: Terdakwa Syamsul menggunakan dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) sebesar Rp60 juta untuk kepentingan pribadinya dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.
  • Membagi-bagikan Uang kepada Warga: Menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang, terdakwa Syamsul menggunakan DD dan ADD sebesar Rp300 juta untuk membagi-bagikan uang kepada warga. Uang tersebut diberikan kepada 600 warga dalam bentuk amplop berisi masing-masing Rp500 ribu. Tujuannya adalah agar terdakwa dapat terpilih kembali sebagai kepala desa.
  • Menyawer Biduan dan Mabuk-mabukan: Masih dalam suasana menjelang Pilkades, terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD sebesar Rp20 juta untuk menyawer biduan dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Pasal yang Menjerat Terdakwa

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa Syamsul dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades Harimau Tandang, Syamsul, mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Selain digunakan untuk kepentingan pribadi dan foya-foya, dana desa juga digunakan untuk kepentingan politik dalam Pilkades. Tindakan terdakwa merugikan keuangan negara dan masyarakat desa. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengelola dana desa agar menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan menghindari tindakan korupsi. (dra)

Exit mobile version